Revisi UU KPK Kilat, DPR dan Presiden Dianggap Abaikan Suara Rakyat

Revisi UU KPK Kilat, DPR dan Presiden Dianggap Abaikan Suara Rakyat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi melontarkan kritik tajam atas revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui DPR dan pemerintah. Menurutnya, proses revisi UU KPK yang berlangsung singkat telah menabrak ketentuan lain tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan.

"Pengesahan revisi UU KPK menabrak sejumlah ketentuan yang besar kemungkinan akan menjadikan proses revisinya menjadi cacat formal," ucap Ferdian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Mantan wartawan yang lama meliput di DPR itu menjelaskan, revisi UU KPK diawali melalui usul inisiatif parlemen. Hanya saja, katanya, pembahasan RUU KPK oleh DPR dan pemerintah ternyata mengabaikan partisipasi masyarakat.

"Partisipasi yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK," jelas Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undnangan mensyaratkan prinsip keterbukaan dalam penyusunan RUU. Selain itu, partisipasi masyarakat juga diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2011.

Andi menegaskan, pelibatan masyarakat itu ada pada proses penyiapan RUU, pembahasannya, hingga pelaksanaan ketika sudah menjadi UU. "DPR dan Presiden mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat," tuturnya.(fat/jpnn)

Proses revisi UU KPK yang berlangsung singkat telah menabrak ketentuan lain dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News