Bang Otto Minta Audit BPK Dibuka di Sidang SKL BLBI

Bang Otto Minta Audit BPK Dibuka di Sidang SKL BLBI
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menilai sudah sepatutnya sidang perkara korupsi SKL BLBI membuka secara detail isi audit BPK tertanggal 31 Mei 2002.

Pernyataannya merujuk pada keterangan di sidang Kamis (28/6) lalu yang mengungkapkan bahwa SKL BLBI sesuai dengan Perjanjian Induk/Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

Dalam sidang tersebut mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto serta mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf dan mantan Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto mengakui telah memberikan release and discharge atau pemberian pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukum terhadap pemilik saham BDNI dalam penyelesaian BLBI.

Menurut Otto dalam dokumen tersebut audit investigasi BPK menyatakan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI telah selesai atai final closing 25 Mei 1999.

Otto menjelaskan pemilik saham BDNI dan BPPN telah sepakat syarat utama closing yaitu pembayaran setara Rp 1 triliun serta syarat-syarat lainnya. Seperti pendirian holding company (PT TSI), transfer aset melalui pembuatan transfer shares agreement yang disertai deed of transfer kepada PT TSI, penerbitan escrow account serta penerbitan promissory note oleh PT TSI kepada BPPN.

"Dalam audit investigasi tersebut BPK juga menegaskan dengan adanya surat pernyataan (letter of statement) yang dibuat antara BPPN dan PS BDNI pada tanggal 25 Mei 1999 di hadapan Notaris Merryana Suryana, BPPN menyatakan bahwa transaksi-transaksi yang tertera dalam MSAA telah dilaksanakan oleh Sjamsul Nursalim," ujar Otto sambil mengutip laporan audit BPK saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Minggu (1/7).

Otto menjelaskan bahwa terkait verifikasi dan klarifikasi terhadap set off group deposit dan pembayaran pesangon karyawan BDNI dengan pembayaran suatu yang setara dengan Rp1 triliun.

Menurut Otto masalah crossing/balik nama saham perusahaan akuisisi, semata-mata merupakan masalah administratif yang seharusnya tidak secara signifikan menghambat closing MSAA-BDNI tanggal 25 Mei 1999.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menilai, sudah sepatutnya hasil audit BPK dibuka dalam sidang kasus SKL BLBI

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News