Penerbitan SKL BLBI Sesuai Perjanjian Induk

Penerbitan SKL BLBI Sesuai Perjanjian Induk
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - Sejumlah fakta yang menunjukkan SKL BLBI sesuai dengan Perjanjian Induk/Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) terungkap dalam sidang lanjutan perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6).

Tiga saksi yang dihadirkan dalam perkara korupsi SKL BLBI mengakui telah memberikan Release and Discharge (R&D) atau pemberian pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukum terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) dalam penyelesaian BLBI.

Ketiganya yakni Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto serta mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf dan mantan Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto.

R&D tersebut terdiri dari dua surat. Pertama ditandatangani oleh Farid selaku kuasa Glenn mewakili BPPN.

Surat R&D ini menyatakan bahwa sehubungan PS BDNI telah memenuhi transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk/MSAA, BPPN melepaskan PS BDNI dari tanggung jawab lebih lanjut untuk pembayaran kembali BLBI.

Surat R&D yang kedua ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan BPPN mewakili Pemerintah Indonesia.

Surat yang kedua ini menegaskan "sehubungan pemenuhan oleh PS BDNI atas transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk, Pemerintah Republik Indonesia berjanji tidak akan melakukan tindakan hukum apapun terhadap PS BDNI terkait pelanggaran peraturan batas maksimum pemberian kredit terkait Pinjaman Pemegang Saham dan segala hal terkait BLBI".

Pemberian R&D itu adalah sesuai dengan MSAA, yakni perjanjian penyelesaian BLBI dengan penyerahan aset dan pergantian setara tunai.

Sejumlah fakta yang menunjukkan SKL BLBI sesuai dengan Perjanjian Induk/Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) terungkap di pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News