Penerbitan SKL BLBI Sesuai Perjanjian Induk

Penerbitan SKL BLBI Sesuai Perjanjian Induk
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

R&D inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh penerusnya, Syafruddin untuk memberikan SKL kepada PS BDNI pada tahun 2004.

Dalam sidang juga terungkap bahwa BPPN juga telah mengukuhkan pemberian kedua surat R&D ke dalam suatu akta notaris, yaitu Akta Letter of Statement No. 48 tanggal 25 Mei 1999 yang dibuat di depan Merryana Suryana, Notaris di Jakarta.

Untuk diketahui, akta notaris sendiri merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 Kita Undang-Undang Hukum Perdata, dalam arti isinya dianggap benar sepanjang belum dibuktikan dalam pengadilan isinya tidak benar dan akta itu dibatalkan.

Melihat salinan bukti yang ditunjukan tersebut, Farid mengakui bahwa akta notaris tersebut memang ditandatangani oleh dirinya yang saat itu diberikan surat kuasa penuh oleh Glenn untuk menandatangani segala urusan yang terkait MSAA.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa "apabila ada keberatan atau persengketaan dari Pemegang saham terhadap klaim atau tuntutan dari BPPN, maka klaim tersebut harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengadilan".

Hal itu merujuk pada ketentuan MSAA Pasal 12.4 kalimat terakhir. Ketentuan dalam MSAA tersebut ditunjukkan Penasehat Hukum dan diakui oleh saksi Glen dan Farid.

Farid menambahkan di masa dia, klaim BPPN yang ditolak pemegang saham tidak pernah diajukan oleh BPPN ke pengadilan.

Lebih lanjut dalam persidangan terungkap pula bahwa surat Glenn tertanggal 1 November 1999 kepada PS BDNI yang isinya bahwa PS memberikan pernyataan hutang petambak adalah kredit lancar ternyata merupakan kredit macet.

Sejumlah fakta yang menunjukkan SKL BLBI sesuai dengan Perjanjian Induk/Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) terungkap di pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News