Bang Rhoma Tidak Putus Asa

jpnn.com - JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) dipastikan tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu 2019.
Pasalnya, partai pimpinan Rhoma Irama tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum, yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Bagaimana sikap Bang Rhoma?
"Kami Partai Idaman menerima dengan segala keputusan dari Kemenkumham," ujarnya di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Minggu (9/10).
Rhoma menjelaskan, untuk proses verifikasi, partainya sudah menyerahkan berkas pengurus pusat, 34 pengurus provinsi, 433 pengurus kabupaten/kota, dan 3.104 pengurus kecamatan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan status badan hukum.
"Jadi, dari 34 pengurus provinsi sudah seratus persen, kita sudah serahkan berkas itu. Tingkat kecamatan kita kurang, dua persen ini. Jadi tidak memenuhi," bebernya.
Rhoma yang juga berjuluk Raja Dangdut memastikan bahwa ke depan Partai Idaman akan berupaya untuk mendapatkan badan hukum partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tujuannya, agar Partai Idaman bisa menjadi peserta pemilu. (wah/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) dipastikan tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu 2019. Pasalnya, partai pimpinan Rhoma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas