Bang Sanusi Disuap, KPK Periksa Aguan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan atas bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma. Pengusaha yang lebih kondang dengan nama Aguan itu akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan pun sudah tiba di KPK sekitar pukul 9.45. Berbatik ungu, bos perusahaan properti kelas kakap itu tak bersedia berkomentar atas pertanyaan wartawan.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohammad Sanusi. "Diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk, Rabu (13/4).
KPK pun sudah membatasi ruang gerak Aguan. Lembaga anti-rasuah itu sudah meminta imigrasi memasukkan nama Aguan dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting