Banggar Dituding Langgar Kostitusi
Karena Aksi Boikot Pembahasan RAPBN
Sabtu, 24 September 2011 – 22:00 WIB

Banggar Dituding Langgar Kostitusi
JAKARTA - Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menolak pembahasan RAPBN 2012 sebagai reaksi atas dipanggilnya para pimpinan Banggar, dinilai sebagai bentuk pelanggar undang-undang. Tak hanya itu, penolakan itu menunjukkan Banggar anti-demokrasi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengamatkan salah satu tugas Banggar DPR membahas RAPBN. Kini Banggar menyatakan tidak akan membahasnya. Sikap ini jelas melanggar undang, anti-demokrasi dan melanggar UU," kata Sekjen Benteng Kedaulatan (BK), Danil F Lolo, melalui kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (24/9).
Menurut Danil, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Banggar DPR bukanlah bentuk pelanggaran hukum. Sebab, ada sejumlah indikasi yang tidak wajar yang diduga bersumber dari proses pembahasan anggaran di Banggar.
"Terakhir kasus suap di Kemenakertrans. Itu tugas aparat hukum menelusurinya," tandas Danil.
JAKARTA - Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menolak pembahasan RAPBN 2012 sebagai reaksi atas dipanggilnya para pimpinan Banggar, dinilai sebagai
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN