Banggar Dituding Langgar Kostitusi

Karena Aksi Boikot Pembahasan RAPBN

Banggar Dituding Langgar Kostitusi
Banggar Dituding Langgar Kostitusi
JAKARTA - Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menolak pembahasan RAPBN 2012 sebagai reaksi atas dipanggilnya para pimpinan Banggar, dinilai sebagai bentuk pelanggar undang-undang. Tak hanya itu, penolakan itu menunjukkan Banggar anti-demokrasi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengamatkan salah satu tugas Banggar DPR membahas RAPBN. Kini Banggar menyatakan tidak akan membahasnya. Sikap ini jelas melanggar undang, anti-demokrasi dan melanggar UU," kata Sekjen Benteng Kedaulatan (BK), Danil F Lolo,  melalui kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (24/9).

Menurut Danil, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Banggar DPR bukanlah bentuk pelanggaran hukum. Sebab, ada sejumlah indikasi yang tidak wajar yang diduga bersumber dari proses pembahasan anggaran di Banggar.

"Terakhir kasus suap di Kemenakertrans. Itu tugas aparat hukum menelusurinya," tandas Danil.

JAKARTA - Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menolak pembahasan RAPBN 2012 sebagai reaksi atas dipanggilnya para pimpinan Banggar, dinilai sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News