Bangkalan-Gresik Minta Jatah 20,70 Persen Saham

Bangkalan-Gresik Minta Jatah 20,70 Persen Saham
Bangkalan-Gresik Minta Jatah 20,70 Persen Saham
BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menuntut untuk dilibatkan dalam pengelolaan Blok West Madura Offshore (WMO) dengan kepemilikan saham working interest minimal sebesar 20,70%. Besaran jumlah kepemilikan saham tersebut didasarkan pada UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Setelah kontrak lama berakhir 6 Mei 2011 lalu, katanya sudah dibikin kontrak baru untuk 20 tahun ke depan. Tapi sampai saat ini daerah tak dilibatkan. Padahal sesuai dengan pasal 33 UUD, semestinya kekayaan alam sebesar-besarnya diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat. Semestinya daerah dilibatkan. Kami, Pemkab bangkalan dan Gresik menuntut diberi jatah saham working interest minimal 20,70 persen,” kata Bupati Bangkalan Fuad Amien Imron dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam acara launching pembentukan BUMD Gabungan, PT Gerbang Oil & Gas Jatim WMO, di Pendopo Agung, Kabupaten Bangkalan, Senin (27/6).

Ditambahkan pula, besaran saham yang diminta Bangkalan dan Gresik tidak diajukan secara asalan-asalan. Tapi berdasar pada UU Nomor 33 tahun 2004 .yang juga mengatur  pembagian bagi hasil migas. "Porsinya pusat 69,30 persen, daerah sebesar 20,70 persen. Hak untuk daerah ini yang kita tuntut, bahkan kalau perlu akan kita rebut,” tegasnya.

Untuk merealisasikan tuntutan itu, imbuh Fuad, pada 25 Mei 2011 lalu Pemda Bangkalan dan Pemda Gresik mengirimkan surat permohonan working interest secara resmi kepada Menteri ESDM. Sayangnya, Menteri ESDM pada 10 Juni lalu melalui surat balasannya justru meminta Pemda menghubungi PT Pertamina Hulu Energi WMO.

BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menuntut untuk dilibatkan dalam pengelolaan Blok West Madura Offshore

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News