Bangkrut, Pengusaha Roti Curi Barang Tetangga
Jumat, 02 November 2012 – 11:55 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (kei)
BONTANG - Tak punya uang lantaran usahanya bangkrut, Akhid (35) salah seorang pengusaha roti nekat mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi