Bangkrut, Pengusaha Roti Curi Barang Tetangga

Bangkrut, Pengusaha Roti Curi Barang Tetangga
Bangkrut, Pengusaha Roti Curi Barang Tetangga

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (kei)

BONTANG - Tak punya uang lantaran usahanya bangkrut, Akhid (35) salah seorang pengusaha roti nekat mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News