Bank BJB dan LJK Tandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan

Bank BJB dan LJK Tandatangani Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan
Penandatanganan Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan yang berlangsung di Menara bank bjb Lantai 9, Bandung, Kamis (12/8). Foto: bank bjb

Sesuai Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang ditetapkan pada 14 Oktober 2020.

Konglomerasi Keuangan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.

Kriteria Konglomerasi Keuangan adalah LJK perbankan, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan atau perusahaan efek dengan keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian, yang memiliki total aset mencapai Rp 100 triliun serta kegiatan bisnis pada lebih dari satu jenis LJK.

Jika asetnya menurun kurang dari Rp100 triliun, grup tersebut tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.

OJK mengatur bahwa entitas utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi, tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Direksi LJK Anggota Konglomerasi Keuangan. (mar1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Dirut bank bjb Yuddy Renaldi berharap dengan penandatangan Piagam Korporasi Konglomerasi Keuangan tercapai kesamaan sikap dan pandangan secara konsisten mengenai konglomerasi keuangan.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News