Bank Diminta Selektif Pilih Debt Collector
Senin, 04 April 2011 – 18:28 WIB
Karenanya jika Citibank terbukti melanggar aturan, BI telah menyiapkan sanksi administratif. Sementara untuk ancaman pidananya, BI telah berkoordinasi dengan polisi. "Kalau sudah terkait pidana kami serahkan pada Bareskrim," tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, usai diinterogasi penagih hutang yang disewa Citibank. Polisi kini masih melakukan penyidikan dan telah menetapkan pegawai Citibank dan para penagih utang itu sebagai tersangka.(zul/jpnn)
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta perbankan lebih selektif dalam memilih jasa penagihan hutang (debt collector). BI pun menyesalkan penagihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun