Bank Indover Bangkrut, Bukan Tanggung Jawab Indonesia
Rabu, 27 Mei 2009 – 13:10 WIB
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan pengadilan Belanda tidak akan meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas letter of comfort Bank Indover. Kondisi ini dipastikan karena pembekuan usaha bank pada Oktober 2008 lalu berdasarkan pada hukum Belanda, bukan hukum Indonesia.
"Jadi Bank Indover tunduk pada UU Belanda. Jadi pembekuan atau pailit Bank Indover itu 100 persen tunduk pada UU Belanda dengan begitu pemerintah Indonesia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Susno, pada Rabu (27/5) di Mabes Polri.
Baca Juga:
Dikatakan, tim dari Mabes Polri dan Bank Indonesia menelusuri unsur kepailitan Indover ke Belanda. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana operasional bank di sana, serta surat jaminan atau letter of comfort tersebut.
Diakui Susno, dari hasil kunjungan tersebut diketahui letter of comfort itu adalah bukan jaminan secara finansial. Karena itu dari hasil pertemuan dengan pejabat berwenang di Belanda diperoleh penjelasan, pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab atas letter of comfort tersebut. “Jadi tidak ada pertanggungjawaban pemerintahan Indonesia atas pembekuan bank ini,” lanjutnya.
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan pengadilan Belanda tidak akan meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab
BERITA TERKAIT
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Arummi Cashew Milk, Hadirkan Manfaat Susu Berkualitas
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024