Bank Mega Bergeming, Kejaksaan Tak Ambil Pusing
Terkait Pengembalian Dana Rp 80 Miliar Milik Pemkab Batubara
Jumat, 24 Juni 2011 – 17:27 WIB
Awalnya, kejaksaan mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) bahwa ada transaksi keuangan mencurigakan di Pemkab Batubara melalui Bank Mega Jababeka yang melibatkan Itman. Namun Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto dalam saat dipanggil Komisi III DPR RI, Kamis (23/6) menolak untuk mengembalikan dana tersebut. Alasannya, yang kebobolan bukan Bank Mega tetapi Pemkab Batubara dan Elnusa Tbk.(pra/jpnn).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan penolakan Bank Mega untuk mengembalikan dana Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya