Bank of India Ingatkan Perkara Hukum Ningsih Suciati Urusan Pribadi

Bank of India Ingatkan Perkara Hukum Ningsih Suciati Urusan Pribadi
Ilustrasi palu hakim.

Di samping itu tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada BOII, semua putusannya ditolak.

Secara terpisah Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menjelaskan menghormati isi putusan Mahkamah Agung R.I.  meskipun ia menilai vonis tersebut sangat janggal, mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa.

“Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sesuai KUHAP dan UU Mahkamah Agung R.I,” kata Fransisca. (dil/jpnn)

PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) menegaskan vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (eks dirut) yang dianggap melanggar UU Perbankan, tak ada kaitan sama sekali dengan perusahaan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News