Bank Sumsel Gugat Depkumham
Terkait Tabungan Tasbih
Jumat, 06 Maret 2009 – 11:59 WIB

Bank Sumsel Gugat Depkumham
Hanya saja, lanjut Urip, tawaran perdamaian oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo agar perkara No. 9, yakni gugatan Bank Sumsel terhadap Direktur Merek Depkumham, bisa diselesaikan tanpa lewat pengadilan ditanggapi secara positif pihaknya. “Ya, kemungkinan untuk damai juga ada, tapi saya perlu sampaikan dulu usul (damai) itu kepada Direktur Merek Depkumham dan tim. Saya kira usul majelis itu sangat positif,” cetusnya.
Pihak Bank Sumsel juga menyambut baik tawaran hakim. “Bila memang pihak Depkumham memilih damai, saya kira kami akan sambut gembira. Artinya, pendaftaran merek dalam daftar umum merek atas nama Bank Sumsel tak perlu lewat persidangan. Kita ikuti saja perkembangan, sikap apa yang akan diambil pihak Depkumham,” ujar Dahlan.(gus/JPNN)
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan