Bank Sumsel Gugat Depkumham

Terkait Tabungan Tasbih

Bank Sumsel Gugat Depkumham
Bank Sumsel Gugat Depkumham
Hanya saja, lanjut Urip, tawaran perdamaian oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo agar perkara No. 9, yakni gugatan Bank Sumsel terhadap Direktur Merek Depkumham, bisa diselesaikan tanpa lewat pengadilan ditanggapi secara positif pihaknya. “Ya, kemungkinan untuk damai juga ada, tapi saya perlu sampaikan dulu usul (damai) itu kepada Direktur Merek Depkumham dan tim. Saya kira usul majelis itu sangat positif,” cetusnya.

Pihak Bank Sumsel juga menyambut baik tawaran hakim. “Bila memang pihak Depkumham memilih damai, saya kira kami akan sambut gembira. Artinya, pendaftaran merek dalam daftar umum merek atas nama Bank Sumsel tak perlu lewat persidangan. Kita ikuti saja perkembangan, sikap apa yang akan diambil pihak Depkumham,” ujar Dahlan.(gus/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Enam Blok Siap Produksi

JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News