Bank Sumsel Gugat Depkumham

Terkait Tabungan Tasbih

Bank Sumsel Gugat Depkumham
Bank Sumsel Gugat Depkumham
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat. Bank Sumsel meminta majelis hakim mengabulkan tuntutannya agar produk perbankan tabungan Tasbih (Tabungan Siap Beribadah Haji) didaftar dalam daftar umum merek.

Bank Sumsel pimpinan Asfan Fikri Sanaf itu, juga meminta pengadilan membatalkan merek Tasbih (Tabungan Sejati Biaya Ibadah Haji), milik Elon Dachlan (komisaris Bank Surya), dalam daftar umum. Ditengarai Bank Surya sudah tutup sejak 1998.

Dalam gugatan Bank Sumsel dengan kuasa hukum Dahlan Kadir SH dkk, juga dilampirkan bukti Tasbih milik Bank Sumsel yang sudah hak ciptanya sudah terdaftar di Depkumham, dengan masa berlaku 50 tahun. Pendaftaran No 034374, tertanggal 31 Oktober 2006 itu terhitung 25 Juli 2007, ditandatangani oleh Ansori Sinunga SH LLM (Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu dan Rahasis Dagang, Depkumham).

“Dalam surat Menkumham, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, yang ditandatangani oleh Direktur merek Emawati Junus SH MM, tertanggal 17 Juli 2007 (No H4-HC.02.01-032030/06), yang ditujukan kepada Asfan Fikri Sanaf (Dirut Bank Sumsel); menyatakan bahwa merek Tasbih telah melewati tahap formalitas dan semua persyaratan formalitas telah dipenuhi,” papar Dahlan kepada Sumatera Ekspres, didampingi Yurist Litigasi dan Keamanan Bank Sumsel, Shellyanto SH.

JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News