Bank Sumsel Gugat Depkumham
Terkait Tabungan Tasbih
Jumat, 06 Maret 2009 – 11:59 WIB
Produk tabungan 'Tasbih' Bank Sumsel sebelumnya digugat oleh H Elon Dachlan, namun gugatannya ditolak oleh PN Niaga PN Jakarta Pusat, penolakan juga pada kasasi di Mahkamah Agung (MA). Telah terbit putusan PN Niaga PN Jakpus, No: 55/Merek/2007/PN.Niaga.JKT.PST, dengan hakim Makkasau SH MH. Dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Penolakan juga oleh putusan MA (kasasi), dengan nomor putusan: 123 K/PDT.SUS/2008 Jo. No 55/PN Niaga.JKT.PST. Isinya; menolak permohonan kasasi dari H Elon Dachlan. Majelis yang memutus penolakan itu; DR Harifin Tumpa SH MH (sekarang ketua MA), Prof DR Mieke Komar SH MCL, dan Soedarno SH.
“Atas semua penolakan majelis hakim di PN Pusat hingga kasasi itu, Bank Sumsel menggugat Menkumham, meminta Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Bank Sumsel, berupa; pendaftaran merek Tasbih dalam daftar umum merek,” tegas Dahlan.
Dari pihak Depkumham, melalui Kuasa Hukum Direktur Merek, Depkumham, Urip Supriatna SH, mengemukan pihaknya akan memberikan jawaban tertulis atas gugatan Bank Sumsel. “Pekan depan (11 Maret 2009) kami akan berikan jawabannya. Nanti semua pertanyaan akan dijawab dan dibacakan di depan majelis hakim,” terang dia.
JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) menggugat Direktur Merek, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Lama Berkarier di Pegadaian, Putra Asli Pandeglang Ini Kini Duduki Top Manajemen
- OpenIn dan SSPACE Manfaatkan Kecerdasan Lokasi untuk Kemajuan Bisnis
- Walk Freely Senses, Sandal Anyar dari Havaianas yang Terinspirasi Keindahan Alam
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan