Bank Tanah Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Modern di Masa Depan

Bank Tanah Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Modern di Masa Depan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Masalah pertanahan masih menjadi salah satu persoalan yang dapat menghambat percepatan pembangunan.


Oleh karena itulah dibutuhkan Bank Tanah untuk mengatasi persoalan seperti keterbatasan ketersediaan dan kebutuhan akan tanah-tanah yang besar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan itu pada webinar bertema "Bank Tanah di Masa Depan" yang digelar IAMPI, IKINDO, IPMA Indonesia, Kamis (12/11).

Himawan menjelaskan konsep dan skema bank tanah memiliki enam fungsi yaitu, perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian.

Pada proses pemanfaatan tanah penting  diingat untuk memperhatikan aspek kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria," ujar Himawan yang berbicara secara virtual. 


Kementerian ATR/BPN selama ini menjadi regulator tata ruang dan serta administrasi pertanahan.

 

Menurut Himawan, Bank tanah hadir sebagai land manager, di mana akan dibentuk badan pengelola bank tanah.

Kementerian ATR/BPN menyatakan Bank Tanah dibutuhkan untuk mengatasi persoalan pertanahan. Bank Tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News