Bank Tanah Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Modern di Masa Depan
Menurutnya, selama ini dikenal adanya tanah negara, tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut.
Pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada.
"Diperlukan solusi supaya pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk Badan Pengelola Bank Tanah," kata Himawan.
Dia menuturkan bank tanah ke depan akan berfungsi sebagai land manager, yang dalam kegiatan pengelolaan tanah secara konseptual harus membuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah.
Sehingga bank tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.
Himawan mengatakan sekarang ini pemerintah sangat kesulitan, sehingga harus mengubah konsensi HGU suatu perkebunan dan sebagainya.
Menurutnya, persoalan ini sering kali menjadi penghambat. Karena itu, ujar dia, bila nanti sudah mempunyai bank tanah, akan bisa membuat perencanaan, seperti ada yang ingin membuat kawasan pelabuhan, industri, perkebunan.
"Dan kami sudah mempunyai master plan yang ada dari semua tanah. Kebetulan Kementerian ATR/BPN adalah yang memiliki seluruh data-data yang ada di Indonesia," tutur Himawan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan Bank Tanah dibutuhkan untuk mengatasi persoalan pertanahan. Bank Tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah.
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang
- Banding PT TUM Ditolak, Wamen ATR/BPN: Kemenangan Masyarakat Pulau Mendol
- Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan
- Kehadiran Badan Bank Tanah Dibidik untuk Dorong Pemerataan Ekonomi