Acara Peningkatan Kompetensi Penilai Tanah

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: Peran Penilai Tanah Semakin Penting

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: Peran Penilai Tanah Semakin Penting
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat membuka kegiatan secara daring. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan peran penilai tanah saat ini semakin penting karena proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur nasional semakin tinggi.

"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah menyatakan bahwa penilai tanah berlisensi harus memberikan penilaian yang profesional serta mencerminkan keadilan serta memiliki fairness," kata Sofyan Djalil, Senin (2/10).

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Kegiatan Pertanahan, melalui video conference.

Pembangunan infrastruktur nasional, seperti jalan, waduk/bendungan serta kantor kantor pemerintah yang semakin masif, membuat pemerintah semakin giat melakukan kegiatan pengadaan tanah guna pembangunan infrastruktur tersebut.

Kegiatan pengadaan tanah di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang selama ini turut memperlancar proses pengadaan tanah.

Menurut undang-undang tersebut pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahap, yakni  perencanaan, persiapan, pelaksanaan serta penyerahan hasil.

Pada tahap pelaksanaan, nantinya akan dilakukan penilaian tanah dalam rangka ganti kerugian tanah. Penilaian tanah sendiri ini dilakukan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia atau MAPPI.

Sofyan Djalil mengutarakan bahwa standar profesional memang harus dimiliki oleh para penilai tanah berlisensi. Kelancaran proses appraisal terhadap bidang tanah sangat tergantung kemampuan profesional dari para penilai.

Peran penilai tanah semakin penting karena proses pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur nasional semakin tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News