Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat

Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
Dijelaskan, dalam draf permendagri diatur bahwa penerima bansos hanya lah yang benar-benar mengalami kerawanan sosial. "Misal yang cacat, jompo, nggak ada pekerjaan. Yang terima bansos, hanya yang mau kelelep (tenggelam, red), sudah mau sekarat. Dari aspek sosial memang harus ditolong. Ada pergeseran. Yang masih bisa ngopi, ngrokok, jelas tak bisa terima," urai Musa.

Ditegaskan juga, bagi yang sudah hibah, tidak boleh lagi terima bansos. "Kriteria sudah jelas. Itu usulan dari kita, tapi bagaimana nantinya, tergantung KPK," ucapnya.

Dicontohkan, jika selama ini pengurus masjid atau gereja bisa menerima bantuan bansos, maka ke depan tak bisa lagi. "Karena membangun masjid bukan termasuk kerawanan sosial. Tapi nanti untuk pengurus masjid bisa dapat bantuan hibah," urai Musa. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
MA Panggil Masyhuri Hasan

JAKARTA -- Ke depan, kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan di APBD.  Kemendagri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News