Bansos Diperketat, Khusus Buat yang Sekarat
Minggu, 26 Juni 2011 – 01:31 WIB
Dijelaskan, dalam draf permendagri diatur bahwa penerima bansos hanya lah yang benar-benar mengalami kerawanan sosial. "Misal yang cacat, jompo, nggak ada pekerjaan. Yang terima bansos, hanya yang mau kelelep (tenggelam, red), sudah mau sekarat. Dari aspek sosial memang harus ditolong. Ada pergeseran. Yang masih bisa ngopi, ngrokok, jelas tak bisa terima," urai Musa.
Baca Juga:
Ditegaskan juga, bagi yang sudah hibah, tidak boleh lagi terima bansos. "Kriteria sudah jelas. Itu usulan dari kita, tapi bagaimana nantinya, tergantung KPK," ucapnya.
Dicontohkan, jika selama ini pengurus masjid atau gereja bisa menerima bantuan bansos, maka ke depan tak bisa lagi. "Karena membangun masjid bukan termasuk kerawanan sosial. Tapi nanti untuk pengurus masjid bisa dapat bantuan hibah," urai Musa. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Ke depan, kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan di APBD. Kemendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat