Bansos Rawan Dipolitisasi Jelang Pemilu, KPK Beri Peringatan ke Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komitmen dilakukan untuk mencegah terjadinya peluang korupsi dan politik uang dalam pemberian bansos kepada masyarakat.
“Sesuai dengan rekomendasi KPK bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir. Bansos bukan berupa barang tetapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran, dan efisien dalam proses distribusinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Menurut Ghufron, hasil Pemilu 2024 dapat menentukan kualitas pemimpin negara ini untuk lima tahun yang akan datang.
KPK merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang turut serta memastikan pelaksanaan pemilu ini terbebaskan dari praktik money politic dan benturan kepentingan.
“Pemilu juga sangat penting untuk memastikan proses pemilihan bangsa dan negara Indonesia terlaksana secara jujur dan adil. Karena hanya dengan itu demokrasi akan menghasilkan pemimpin yang kita cita-citakan,” katanya.
Sebagai upaya mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, bersih, dan adil, KPK telah melakukan kegiatan untuk mengawal dan mencegah tindak pidana korupsi menjelang pemilihan umum 2024 ini.
Seperti, menyelenggarakan program paku integritas dan Politik Cerdas Berintegritas kepada seluruh pemangku kepentingan. (tan/jpnn)
Menurut Ghufron, hasil Pemilu 2024 dapat menentukan kualitas pemimpin negara ini untuk lima tahun yang akan datang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik