Mangkir dari Panggilan Penyidik, Anak SYL Indira Chunda Thita Diminta Kooperatif oleh KPK

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Anak SYL Indira Chunda Thita Diminta Kooperatif oleh KPK
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thihta Syahrul Putri untuk kooperatif pada panggilan hukum.

KPK menyebutkan bahwa Indira selaku anggota DPR RI dari Fraksi NasDem itu mangkir dari panggilan Jumat (2/2).

Sedianya Indira diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/2).

KPK juga memeriksa pihak swasta Ali Andri. Penyidik mendalami Ali Andri mengenai transaksi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Saksi Ali Andri hadir didalami terkait dugaan aliran uang untuk keperluan SYL," jelas dia.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebutkan anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thihta Syahrul Putri mangkir dari panggilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News