Bantah Diskriminasi Sekolah Swasta

Mendiknas Siap Ladeni Pelaporan ke MK

Bantah Diskriminasi Sekolah Swasta
Bantah Diskriminasi Sekolah Swasta
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa, dan guru-guru swasta yang melaporkan Nuh ke MK. Mereka menilai Nuh berlaku diskriminatif terhadap sekolah swasta di Indonesia dengan menarik guru-guru PNS dari sekolah-sekolah swasta.

"Silakan saja saya kira itu hak masyarakat jika tidak setuju. Ada mekanismenya dengan institusi MK jadi saya kira ini sah-sah saja," ucap Nuh ketika ditemui usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Gedung Kemendiknas Kamis (25/11) kemarin.

Mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu membantah adanya perbedaan antara guru swasta dan guru negeri. Dia mengatakan, guru swasta ataupun negeri sama, baik dari sisi sosial maupun agama. Apalagi semua ada dalam "satu kesatuan sistem pendidikan Indonesia. Pemerintah, kata dia juga memberikan dukungan kepada guru swasta secara sama. "Dari segi pendanaan kita beri dana BOS. Kita juga memberikan tunjangan profesi kepada guru swasta. Tidak pernah ada kebijakan yang diskriminatif," ujar Nuh.

E Baskoro Poedjinoegroho bericara mewakili tim pemohon gugatan kepada Nuh mengatakan bahwa diskriminasi pemerintah terhadap guru swasta sangat kentara. Yang dijadikan acuan utama adalah kebijakan menarik guru-guru PNS di sekolah swasta. "Kami berharap Komisi X DPR" juga mendukung upaya ini,"kata dia.

JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News