Bantah Perintahkan Menyuap

Bantah Perintahkan Menyuap
Bantah Perintahkan Menyuap
    

JAKARTA-
Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad jadi saksi persidangan kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada pejabat perwakilan BPK Jawa Barat (Jabar) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, kemarin. Mochtar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Suharto dan Enang Hernawan, auditor BPK Jabar.

Selain Mochtar, hadir Kepala BPK Jabar, Gunawan Sidauruk juga ikut didengar kesaksiannya, kemarin. Saat ditemui sebelum persidangan, Mochtar menyatakan kasus ini politis. Dia membantah memberi perintah menyuap anggota BPK Jabar. Dia mengaku tidak tahu menahu pemberian uang tersebut. ”Ini politis. Politis! Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu ada staf yang melakukan suap,” ujarnya sebelum persidangan.

Namun, saat ditanya keterlibatannya, dia enggan berkomentar dan meminta agar mengikuti jalannya persidangan. ”Nanti saja. Lihat saja dipersidangan. Saya tidak tahu,” kelitnya kepada INDOPOS kemain. Sidang dakwaan terhadap empat orang terdakwa sebelumnya, menyebut nama Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu otak penyuapan tersebut. Dalam dakwaan itu, Mochtar disebut-sebut memberikan perintah mengubah status hasil pemeriksaan APBD Kota Bekasi 2009 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Empat terdakwa itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kota Bekasi,  Heri Suparjan. Dua lagi, auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang. Dalam surat dakwaan persidangan, Senin (20/9) lalu, jaksa penuntut umum menyatakan, Mochtar pernah menyampaikan Kota Bekasi mendapat penilaian WTP saja mendapatkan insentif dari Departemen Keuangan Rp 18 miliar.

     JAKARTA-Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad jadi saksi persidangan kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News