Bantah Terima Rp 300 Juta, Sudjadnan Sumpah Tujuh Turunan

Bantah Terima Rp 300 Juta, Sudjadnan Sumpah Tujuh Turunan
Bantah Terima Rp 300 Juta, Sudjadnan Sumpah Tujuh Turunan

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat membantah menerima uang lelah sebesar Rp 300 juta terkait pelaksanaan 12 kegiatan sidang internasional.

Bahkan Sudjadnan sampai mengumbar sumpah dalam persidangan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang lelah.

"Kalau sampai saya menerima Rp 300 juta, anak saya sampai tujuh turunan cacat," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6).

Dalam persidangan mantan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana dan mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Warsita Eka dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Sudjadnan.

Eka mengaku mengetahui adanya pembagian uang lelah. Besaran uang lelah untuk para pejabat termasuk mantan Menlu Hassan Wirajuda dibahas dirinya, Sudjanan, dan Putu.

"Kita berembuk, termasuk saya, Putu, dihadapan terdakwa (Sudjadnan)," ujar Eka.

Namun demikian, Eka mengaku tidak pernah ada perintah Hassan maupun Sudjadnan terkait pembagian uang lelah itu.

Seperti diketahui, Sudjadnan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan kegiatan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Kemenlu selama 2004-2005.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News