Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:52 WIB

Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Anehnya, kata dia, MA dalam putusan atas Suwir malah memerintahkan Asian Agri Group membayar denda Rp2,5 triliun. “Istilah hukumnya ultrapetita, memutus lebih dari yang dituntut jaksa. Ini aneh, ini akan kita perjuangan dalam waktu yang singkat ini,” paparnya.
Menurutnya, PK memang tidak akan menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Namun pihak Asian Agri masih memungkinkan untuk terus maju dalam PK karena masih ada hal-hal yang dinilai kurang tepat.
Sedangkan anggota tim kuasa hukum Asian Agri lainnya, Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa amar putusan MA itu tidak bisa dieksekusi atau dalam terminologi hukumnya nonexecutable. “Kita akan ajukan PK setelah nanti salinan putusan resmi disampaikan ke kita. Nanti kita susun PK dan kemudian mendaftarkan. Karena ini non executable maka tidak bisa dieksekusi,” kata Luhut di kesempatan sama.
Luhut menambahkan, mengajukan PK tidak hanya karena ada novum atau bukti baru. Menurutnya, selain adanya novum juga karena ada pertentangan pertimbangan dalam putusan maupun kekhilafan hakim. “Proses ini tidak hanya kekhilafan hakim, tapi sudah terang benderang tidak sesuai hukum,” katanya.
JAKARTA – PT Asian Agri tak mau dianggap menolak membayar membayar denda sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas bekas Manager
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar
- Tabrakan Beruntun Maut di Jalan Anggrek Bandung, Pelajar Tewas Terseret
- Hasan Nasbi Batal Mundur dari Jabatan PCO, Prabowo Beri Perintah Ini
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng