Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:52 WIB

Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Pada kesempatan sama General Manager Asian Agri Group, Freddy Widjaja mengatakan, pihaknya sudah membayar pajak yang cukup besar, terutama untuk periode 2002-2005. Karenanya Freddy sangat yakin telah membayar dan menyampaikan laporan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Suwir Laut didakwa telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Suwir duputus bebas.
Atas putusan itu Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dan dikabulkan sehingga Suwir dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Selain itu, MA juga memerintahkan Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun.(boy/jpnn)
JAKARTA – PT Asian Agri tak mau dianggap menolak membayar membayar denda sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas bekas Manager
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar
- Tabrakan Beruntun Maut di Jalan Anggrek Bandung, Pelajar Tewas Terseret
- Hasan Nasbi Batal Mundur dari Jabatan PCO, Prabowo Beri Perintah Ini
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng