Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Minggu, 20 Februari 2011 – 06:46 WIB

Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2)., dengan membat larangan bagi Ahmadiyah. Provinsi yang dipimpin Gubernur Ratu Atut Chosiyah itu segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang Ahmadiyah di wilayah tersebut. Menurut dia, langkah membuat regulasi larangan bagi Ahmadiyah di Banten itu ditempuh untuk memutus mata rantai bentrokan secara lebih luas antara warga dan jemaat kelompok tersebut. Selain itu, regulasi itu menjadi representasi amanat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
"Ini keputusan dari masukan sejumlah kalangan, baik legislatif maupun ormas Islam, di Banten. Untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, kami juga akan meneruskannya dalam rapat internal dewan," ujar Wakil Ketua DPRD Banten Irfan Maulidi kemarin (19/2).
Baca Juga:
Dia menyatakan, sebenarnya ada opsi soal bentuk regulasi pelarangan Ahmadiyah seperti dengan pergub (peraturan gubernur) atau perda. Namun, berbagai organisasi masyarakat (ormas) di Banten lebih menginginkan perda sebagai payung hukum. "Kami (dewan dan ormas Islam, Red) ingin larangan itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah," terang Irfan.
Baca Juga:
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2).,
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia