Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Minggu, 20 Februari 2011 – 06:46 WIB

Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda
Polisi, kata dia, juga berencana memeriksa seluruh orang yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Dia juga menjelaskan pemeriksaan terhadap polisi yang menangani kasus tersebut oleh Propam Polda Banten. Menurut Gunawan, pemeriksaan itu terkait dengan prosedur penanganan terhadap bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah.
"Kami memeriksa 14 saksi. Di antaranya, anggota dari Polsek dan Polres Pandeglang," tuturnya. (bud/jpnn/c5/dwi)
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyikapi bentrokan antara warga dan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu lalu (6/2).,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia