Banteng Terluka

Oleh: Dahlan Iskan

Banteng Terluka
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Memang ada 3 hakim yang tidak setuju di pemungutan suara, tetapi 4 hakim lainnya setuju. Mahkamah memberikan kesempatan pada Trump untuk banding ke mahkamah agung federal. Batas waktunya 4 Januari depan.

Tiga hakim yang tidak setuju itu berpendapat bahwa Trump tidak memenuhi syarat dikenakan pasal itu.

"Itu cocok untuk pejabat yang diangkat. Sedang Trump adalah pejabat yang dipilih rakyat".

Perubahan UUD ke-14 itu sendiri punya latar belakang khusus: Waktu itu Amerika baru saja dilanda perang sipil. Sebanyak 13 negara bagian memisahkan diri. Mereka membentuk negara Konfederasi Amerika. Di tahun 1861. Di zaman Presiden Abraham Lincoln.

Lincoln memerangi mereka. Menang. Agar tidak terjadi lagi pelanggaran konstitusi dilakukanlah perubahan UUD ke-14.

Sungguh ini Natal dan Tahun Baru yang menyesakkan bagi Trump dan tim. Masalah hukum yang dia hadapi banyak sekali. Dua yang di New York juga sudah menjelang putusan. Pun yang di Georgia. Banyak lainnya menunggu sidang.

Bagi Trump, CREW adalah batu dalam sepatu. Yang menjabat CEO di CREW saat ini seorang ahli hukum lulusan sekaligus dua universitas terkemuka di Amerika: Yale dan Stanford University. Juga pernah berkarier di kementerian hukum.

CREW --Citizens for Responsibility and Ethics in Washington-- bukan pekerjaan sampingan baginya. Namanya: Noah Bookbinder.

Anda sudah tahu perkembangan terbaru kemarin: mahkamah agung negara bagian Colorado mencoret nama Trump sebagai calon presiden Amerika Serikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News