Bantu 20.500 Pekerja Informal Beli Rumah, Ini Syaratnya

Bantu 20.500 Pekerja Informal Beli Rumah, Ini Syaratnya
Program Sejuta Rumah. Ilustrasi Foto: dok.Jawapos.com

Layak atau tidaknya pemohon untuk mengikuti program tersebut dilihat dari track record menabung mereka.

Menurut Lana, dengan kondisi penghasilan yang tidak tetap setiap bulannya, track record tabunganlah yang akan menjadi pertimbangan.

Jika terbukti bisa menabung secara konsisten, pemohon dianggap mampu untuk mencicil rumah.

Mengenai besaran subsidi yang diberikan pemerintah, Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan, setiap indivisu bisa mendapatkan besaran subsidi yang berbeda. Bergantung pada penghasilan rata-rata mereka.

Semakin kecil penghasilan rata-rata mereka dalam setahun, semakin besar subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah.

Sebaliknya, semakin besar penghasilan mereka, semakin kecil subsidi yang akan diberikan pemerintah.

”Setiap penambahan penghasilan sebesar Rp 100 ribu, maka subsidi dikurangi Rp 200 ribu,” kata Eko.

BP2BT merupakan program kerjasama antara Kementerian PUPR dengan Bank Dunia melalui Program National Affordable Housing Program (NAHP). NAHP terdiri dari tiga komponen.

Program bantuan pembelian rumah ini untuk para pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL), buruh kontrak, office boy, tukang ojek, tukang pijat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News