Bantu 20.500 Pekerja Informal Beli Rumah, Ini Syaratnya

Bantu 20.500 Pekerja Informal Beli Rumah, Ini Syaratnya
Program Sejuta Rumah. Ilustrasi Foto: dok.Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian 20.500 unit rumah untuk para pekerja informal tahun depan.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti mengatakan, melalui program tersebut, para pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL), buruh kontrak, office boy, tukang ojek, tukang bakso, hingga tukang pijat bisa mewujudkan mimpi mereka memiliki rumah.

”Pekerja di sektor ini kan sulit mendapatkan KPR karena penghasilannya tidak tetap. Padahal kalau digabung pendapatan suami istrinya itu misalnya bisa melebihi syarat KPR,” tutur Lana kepada wartawan kemarin (6/12).

Lana menjelaskan, ada tiga komponen utama dalam program tersebut. Yakni tabungan pemohon, bantuan uang muka dari pemerintah, serta KPR dari bank penyedia.

Untuk bisa mengikuti program tersebut, pemohon minimal harus sudah menabung selama enam bulan dengan saldo tabungan minimal 5 persen dari harga rumah yang hendak dibeli.

Melalui program BP2BT, pemerintah juga akan memberikan bantuan uang muka sebesar 10-40 persen dari nilai rumah atau maksimal bantuan uang muka sebesar Rp 32,4 juta. Sisanya merupakan kredit dari bank pelaksana.

”Calon peserta ajukan permohonan terlebih dahulu kepada Satker BP2BT. Kemudian dia diminta menabung di bank pelaksana selama 6 bulan. Setelah tercapai saldo minimal yang ditentukan bank akan verifikasi apakah dia layak menerima subsidi atau tidak,” terang Lana.

Program bantuan pembelian rumah ini untuk para pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL), buruh kontrak, office boy, tukang ojek, tukang pijat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News