Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi

Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi bakal mendapat bantuan program sertifikasi tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Anshari, menyatakan, bantuan sertifikasi itu merupakan upaya pemerintah pusat dalam memudahkan MBR memiliki rumah.

"Kita menargetkan bantuan sekitar 30 ribu sertifikasi tanah milik masyarakat selama kurun waktu empat tahun mendatang. Karena itu kami berharap pemda bisa ikut membantu pemerintah pusat pelaksanaan program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Salah satunya dengan memberi kemudahan izin serta sertifikasi tanah masyarakat," beber Jamil, Jumat (20/5).

Dalam pelaksanaan sertifikasi tanah ini, lanjutnya, Kemenpera akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sampai saat ini, sudah 57 kabupaten/kota di 16 provinsi yang dibantu. "Kemenpera telah menyerahkan proses sertifikasi tanah itu kepada BPN untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Dia berharap akhir tahun ini sudah bisa diterbitkan sekitar 7.500 sertifikat tanah yang nantinya akan diserahkan kepada MBR. Ada pun program bantuan sertifikasi tersebut dibagi menjadi lima wilayah di Indonesia. Wilayah I meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat.

JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi bakal mendapat bantuan program sertifikasi tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News