Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
Jumat, 20 Mei 2011 – 22:00 WIB
Wilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat. Wilayah III meliputi Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat. Wilayah IV mencakup
Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan Wilayah V meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut dikatakan, sertifikasi tanah itu akan dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Di antaranya tersedianya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk bermukim. "Di samping dapat digunakan untuk KPR maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah," pungkasnya.(Esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi bakal mendapat bantuan program sertifikasi tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut
- The Global 2000 Dirilis, Forbes Kembali Nobatkan BRI jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia
- Pengumuman! BRI Tetap Jaga Performa Layanan Perbankan saat Libur Iduladha 2024
- Dirjen Kebudayaan Buka-bukaan soal Kunci Sukses Industri Film Berkelanjutan
- Pakai Debit BRI, Transaksi Tanpa Konversi di Arab Saudi, Banyak Keuntungannya
- Luncurkan Kursi Pijat, Perfect Health Indonesia Targetkan Penjualan Rp 6 Miliar di PRJ