Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi

Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
Wilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat. Wilayah III meliputi Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat. Wilayah IV mencakup

Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan Wilayah V meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Lebih lanjut dikatakan, sertifikasi tanah itu akan dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Di antaranya tersedianya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk bermukim. "Di samping dapat digunakan untuk KPR maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah," pungkasnya.(Esy/cha/jpnn)

JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi bakal mendapat bantuan program sertifikasi tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News