Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
Jumat, 20 Mei 2011 – 22:00 WIB

Bantu MBR, Kemenpera Fasilitasi Sertifikasi Tanah di 16 Provinsi
Wilayah II, Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat. Wilayah III meliputi Provinsi Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat. Wilayah IV mencakup
Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan Wilayah V meliputi Provinsi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut dikatakan, sertifikasi tanah itu akan dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Di antaranya tersedianya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk bermukim. "Di samping dapat digunakan untuk KPR maupun penyediaan pembiayaan pembangunan rumah," pungkasnya.(Esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 16 provinsi bakal mendapat bantuan program sertifikasi tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton