Bantu Mengawasi, Masyarakat Diimbau Ketahui HET Pupuk Bersubsdi

Bantu Mengawasi, Masyarakat Diimbau Ketahui HET Pupuk Bersubsdi
Petani di sawah. Foto : Humas Kementan

Sementara Pupuk NPK, ada dua jenis yang dijual di pasaran, yaitu jenis padat dan cair. Dari segi kandungan pupuk NPK mengandung unsur hara utama seperti nitrogen, fosfor, dan kalium.

Dari segi bentuk, pupuk NPK memiliki warna biru agak pudar dan dikemas dalam plastik. Adapun manfaat pupuk ini antara lain mempercepat, memperkuat dan memperpanjang akar tanaman.

"Selain itu, pupuk NPK juga dapat meningkatkan produksi pada buah. Untuk HET pupuk NPK di tingkat tingkat eceran resmi adalah Rp 2.300 per kilogramnya," sambung Sarwo Edhy.

Pupuk organik juga merupakan pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. Bahan dasar utama pupuk ini adalah kotoran hewan, kompos dan sejenisnya. Pupuk organik sendiri banyak dipilih oleh petani karena tidak mengandung bahan kimia yang dinilai membahayakan bagi tanaman jika digunakan secara berlebihan.

Jika dibanding pupuk subsidi lainnya, pupuk organik ini adalah pupuk dengan harga termurah HET-nya. Harga pupuk organik per kilogramnya dijual dengan harga Rp 500 saja.

"Selain dari segi keamanan, sisi ekonomis juga menadi alasan petani lebh memilih pupuk organik karena harganya jauh lebih murah," paparnya.

Sebagai informasi tambahan produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, nantinya para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk subsidi yang ada di pasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News