Bantu Mengawasi, Masyarakat Diimbau Ketahui HET Pupuk Bersubsdi
Pupuk Urea, merupakan pupuk kimia yang mengandung unsur nitrogen (n) yang cukup tinggi. Unsur tersebut merupakan zat hara yang sangat dibutuhkan oleh tanaman.
Dari segi bentuknya, pupuk ini memiliki tekstur berupa butir-butir kristal yang berawarna putih.
"HET untuk jenis pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogramnya di pengecer resmi yang sudah ditunjuk," kata Sarwo Edhy.
Pupuk SP-36, adalah pupuk tunggal yang memiliki kandungan fosfor tinggi hingga 36%. Manfaat dari pupuk ini sendiri adalah sebagai unsur hara dengan unsur fosfor bagi tanaman. Selain itu, dapat merangsang tumbuhnya akar agar semakin baik dan tanaman pertanian menjadi makin kuat.
"Pupuk SP-36 juga dapat merangsang masa panen lebih cepat, dan mampu menahan serangan hama maupun penyakit pada tanaman. Untuk HET pupuk SP-36 seharga Rp 2.000 per kilogramnya di tingkat pengecer resmi," ungkapnya.
Pupuk ZA yang dibuat sebagai unsur tambahan hara nitrogen maupun belerang dalam tanaman. ZA sendiri adalah singkatan dari bahasa belanda yaitu zwavelzure ammoniak. Kandungan belerang yang ada di pupuk za adalah 24% dan juga nitrogen sebesar 21%.
Bentuk pupuk ZA berupa butrian kristal yang hampir mirip dengan garam dapur dan dapat larut dalam air.
"Di tingkat eceran resmi, harga pupuk ZA memiliki HET Rp 1.400 per kilogramnya," sebutnya.
Pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk subsidi yang ada di pasaran.
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi