Bantu Mengubur Engeline, Agus Tay Dituntut 12 Tahun, Margriet Berapa Tahun?

Bantu Mengubur Engeline, Agus Tay Dituntut 12 Tahun, Margriet Berapa Tahun?
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline Megawe, Agustinus Tay Handa May di Pengadilan Negeri Denpasar. FOTO: Agung Bayu/Bali Express/JPNN.com

Selanjutnya pada Kamis (4/2) besok akan dilaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa Margriet, yang dilaksanakan juga di PN Denpasar.

Agus yang mendengar pernyataan JPU langsung tampak lesu, dan enggan menyampaikan sepatah kata pun. Saat ditanya tanggapannya mengenai tuntutan yang menjerat dirinya tersebut, Agus mengatakan semuanya diserahkan ke pengacara, baik itu harapannya akan tuntutan yang lebih ringan.

“Siapa yang tidak ingin pulang, tuntutan 12 tahun dengan denda 1 Miliar itu buat saya sangat berat,” ujar Agus.

Haposan Sihombing sebagai kuasa hukum Agus menyatakan sangat kaget dengan tuntutan 12 tahun dari pihak JPU, sebab fakta persidangan dari keterangan saksi yang berkesesuaian kami nyatakan sepakat dengan pasal 181 KUHP yang faktanya Agus melakukan penguburan, JPU mengajukan Pasal 76 dan 80 UU Perlindungan Anak dimana klien kami dikatakan membiarkan kekerasan terhadap anak. Pihak kuasa hukum setuju dengan dihapusnya pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun, sebab dinyatakan Haposan kliennya tersebut tidak membantu membunuh. Dan juga dihapusnya pasal 340 tentang perencanaan membunuh dengan ancaman mati, sebab kliennya tersebut tidak ada melakukan perancanaan pembunuhan.

“Dimana bukti kalau klien kami dibilang membiarkan kekerasan terhadap anak, karena buktinya klien kami ini yang dibawah tekanan dan dia yang jujur menyatakan Margriet adalah pelaku utama pembunuhan Engeline. Fakta persidangan Agus hanya mengubur dan menyembunyikan, ancamannya Cuma 9 bulan, tapi hari ini dituntut 12 tahun jelas kami kaget,” jelas Haposan.

Dari tiga pasal yang didakwakan JPU pada agus yakni pasal 338, 340, dan 181 diakui pihak kuasa hukum untuk pasal 181 pihaknya setuju dengan JPU karena hal tersebut merupakan fakta Agus telah melakukan penguburan, namun kalau menyangkut pasal perlindungan anak yang tertera pada pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 yang menyatakan pembiaran terhadap kekerasan anak pihak kuasa hukum Agus menyatakan dengan tegas tidak setuju.

“Karena bukan hanya Agus yang tahu kekerasan terhadap Engeline dari Margriet, namun banyak saksi yang tahu hal itu. Berarti semua saksi yang tahu bisa ditarik dalam hal ini kalau kita mengikuti tuntutan JPU, kami akan masukkan keberatan kami itu dalam pledoi pada tanggal 16 Februari nanti,” terang Haposan.(ika/fri/jpnn)


DENPASAR – Sidang terhadap terdakwa Agustinus Tay dengan agenda tuntutan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilaksanakan Selasa (2/2)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News