Bantu Mengubur Engeline, Agus Tay Dituntut 12 Tahun, Margriet Berapa Tahun?

Bantu Mengubur Engeline, Agus Tay Dituntut 12 Tahun, Margriet Berapa Tahun?
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline Megawe, Agustinus Tay Handa May di Pengadilan Negeri Denpasar. FOTO: Agung Bayu/Bali Express/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Sidang terhadap terdakwa Agustinus Tay dengan agenda tuntutan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilaksanakan Selasa (2/2) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dipimpin majelis hakim ketua Edward Harris Sinaga, dengan JPU Ketut Maha Agung dan Oka Arini. Sementara Agus didampingi kuasa hukumnya yakni Haposan Sihombing.

JPU menyatakan dari persidangan sejak bulan Oktober 2015 lalu tidak terungkap adanya alasan pembenar yang bisa menghapus kesalahan terdakwa, dan harus dihukum sesuai dengan perlakuannya. Adapun pertimbangan memberatkan karena membiarkan kekerasan yang dibuat oleh terdakwa Margriet Megawe terhadap Engeline sehingga mengakibatkan Engeline meninggal dunia. Perbuatan terdakwa Agus tidak melaporkan perbuatan kekerasan terhadap anak oleh Margriet ke pihak berwajib.

Selain itu, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan terhadap terdakwa Engeline.

“Dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa jujur dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa membantu membuka perbuatan pelaku lain yakni Margriet, dan terdakwa juga masih muda dan memiliki waktu untuk memperbaiki diri,” papar JPU.

Dalam tuntutan tersebut Agustinus Tay Handa May dinyatakan telah terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana, yakni membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, dan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

“Terdakwa melanggar pasal primair pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidiair melanggar pasal 76 C tentang perlindungan anak,” tutur  JPU seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN).

Atas tuntutan tersebut pihak kuasa hukum meminta waktu pada majelis hakim agar diberikan waktu selama dua minggu untuk mengajukan pledoi, yakni pada tanggal 16 Februari 2016. Permintaan tersebut dikabulkan pihak majelis hakim, dengan syarat tidak ada lagi penundaan.

“Sedangkan untuk pihak JPU, untuk menanggapi pledoi di beri waktu sampai tanggal 18 Februari ya, agar bisa diputus bulan Februari dan diharapkan pihak JPU dan kuasa hukum tidak mengambil waktu lagi untuk undur-undur,” kata majelis hakim yang menyatakan ingin melaksanakan putusan pada tanggal 29 Februari 2016 mendatang.

DENPASAR – Sidang terhadap terdakwa Agustinus Tay dengan agenda tuntutan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilaksanakan Selasa (2/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News