Bantuan Harus Berbentuk Uang, Bukan Alkes

Bantuan Harus Berbentuk Uang, Bukan Alkes
Bantuan Harus Berbentuk Uang, Bukan Alkes

Ayat (3)," Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.

Ayat (4)," Pemberi bantuan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan."

Pakar keuangan daerah itu menegaskan, bantuan alkes dimaksud tergolong dalam Bantuan Keuangan yang sifatnya khusus. Diakui, di permendagri tidak dijelaskan bagaimana bentuk 'petunjuk provinsi' mengenai penggunaan dana bantuan itu.

"Yang penting harus ada dokumen yang menunjukkan bahwa provinsi memberikan bantuan dan ada dokumen yang memerintahkan bahwa uang itu digunakan untuk ini, untuk itu. Jika tidak ada dokumen perintah, itu salah," jelasnya.

Ditekankan, bantuan dimaksud sifatnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat ke daerah, yang penggunaan dananya sudah ditentukan pusat.

Kemungkinan kedua sehingga tim penyidik Polda Sumut bergerak, ada proses penganggaran di tingkat provinsi yang salah. "Prinsipnya, proses penganggaran harus sesuai aturan karena itu masuk APBD Provinsi," terangnya.

Kemungkinan ketiga, ada proses pengadaan barang yang melanggar aturan. Ini dengan asumsi, bantuan diserahkan dalam bentuk uang ke kabupaten/kota. Namun, dalam proses pelelangan di kabupaten/kota, terjadi penyimpangan. (sam/jpnn)


JAKARTA - Hingga saat ini belum terlalu jelas bagaimana modus dugaan korupsi bantuan alat-alat kesehatan dan KB ke 33 kabupaten/kota tahun anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News