Bantuan Penanggulangan Corona Gratifikasi atau Bukan? Ini Penjelasan Firli
Kamis, 16 April 2020 – 05:20 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Bantuan ini kan bagian dari amanah rakyat juga jadi harus kita jaga dengan mengembalikan manfaat penggunaannya kepada rakyat,” kata Firli. (tan/jpnn)
Sejumlah bantuan dari masyarakat untuk ikut menanggulangi pagebluk corona terus mengalir ke sejumlah lembaga. Apakah itu bentuk gratifikasi? Simak penjelasan Firli.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit