Bantuan untuk Korban Merapi Dikorupsi, Rasain Digarap Polisi!!!

Bantuan untuk Korban Merapi Dikorupsi, Rasain Digarap Polisi!!!
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (amb/dil/jpnn)


MUNGKID - Bantuan rehabilitasi rekonstruksi bagi warga korban erupsi Merapi tahun 2011 lalu menyisakan masalah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News