Bantuan untuk Korban Merapi Dikorupsi, Rasain Digarap Polisi!!!
Rabu, 16 Desember 2015 – 08:55 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (amb/dil/jpnn)
MUNGKID - Bantuan rehabilitasi rekonstruksi bagi warga korban erupsi Merapi tahun 2011 lalu menyisakan masalah. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Beri Layanan Dukungan Moral dan Psikologis Korban Bencana Sumbar
- Kunjungan ke Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat, Kegiatan Full
- Menabung Puluhan Tahun, Buruh Bangunan di Semarang Bisa Mewujudkan Mimpinya Naik Haji
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer
- Lewat Formasi PPPK, Pemkab Bogor Tambah Jumlah Personel Satpol PP
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun