Banyak Banget Pelanggaran APS Peserta Pemilu yang Ditemukan, Sampai Ribuan

Banyak Banget Pelanggaran APS Peserta Pemilu yang Ditemukan, Sampai Ribuan
Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda (tengah) dan Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki (kanan) saat dimintai keterangan di Bandarlampung, Rabu, (13/9/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menemukan banyak pelanggaran alat perasa sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.

Total yang ditemukan mencapai 1.402 APS yang terpasang di sejumlah titik melanggar ketentuan pemasangan.

"Atas temuan ini kami sudah menyurati tiga kali partai politik untuk menurunkan sendiri APS mereka yang masuk dalam kategori melanggar," ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Rabu (13/9).

Menurut Apriliwanda, APS tidak diperbolehkan terpasang seperti di tiang listrik dan pohon.

APS juga tidak boleh berbau kampanye atau ajakan karena sekarang peserta pemilu belum boleh memasang alat peraga kampanye (APK).

"Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandarlampung untuk mendata dan melakukan penertiban APS yang melanggar di kota ini," ucapnya.

Kasat Pol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan bahwa penertiban spanduk dan banner yang merusak keindahan kota akan langsung dicopot.

Pencopotan dilakukan mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Bawaslu menemukan banyak banget pelanggaran APS peserta Pemilu 2024, jumlahnya sampai ribuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News