Banyak Bencana, Pimpinan DPR Cegah Kunker Manca Negara
Komisi II Tetap Ingin ke India dan Tiongkok
Jumat, 29 Oktober 2010 – 05:25 WIB
Bagaimana dengan rombongan yang sudah telanjur berangkat" Sebagai pimpinan, dia berharap, mereka memperpendek jadwal kunker yang sudah ditentukan. Hal itu juga merupakan bagian dari kepedulian anggota dewan terhadap musibah yang menimpa sejumlah masyarakat korban bencana. "Saya dengar, mereka juga sudah siap memperpendek, kok," tuturnya.
Saat ini rombongan yang melakukan kunker ke luar negeri adalah anggota Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka bertolak ke Yunani untuk belajar tentang etika parlemen di sana. Ada pula rombongan komisi V yang baru berangkat ke Italia pada Rabu malam (27/10).
Permintaan yang sama, tak terkecuali, ditujukan kepada anggota lain yang melakukan kunjungan kerja masa reses ke sejumlah daerah di dalam negeri. Para anggota juga diminta mempersingkat masa kunjungan mereka. "Semua dilakukan agar kita bisa lebih fokus," ujar ketua DPP Partai Golkar tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi II Chairuman Harahap menyatakan belum menerima larangan pimpinan terhadap rombongan komisinya yang akan berangkat ke Tiongkok dan India. Namun, kalaupun ada, penundaan kunker yang sudah dijadwal cukup lama itu sulit dilakukan. "Sulit ditunda, jadwalnya sudah kami buat, sudah kontak sana (Tiongkok, Red) juga," ujar Chairuman. Menurut dia, parlemen Tiongkok sudah mempersiapkan beberapa agenda selama anggota komisi II berkunjung ke sana.
JAKARTA - Pimpinan DPR akan mencegah anggotanya yang berniat melakukan kunjungan ke luar negeri dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?