Banyak Formasi CPNS Kosong, Berikan Saja pada Honorer K2

Banyak Formasi CPNS Kosong, Berikan Saja pada Honorer K2
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com - Nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dari jalur umum dan honorer K2 (kategori dua) jeblok. Ribuan formasi CPNS pun kosong.

Mesya Mohamad, Jakarta

RATUSAN ribu honorer K2 galau. Mereka waswas bila pemerintan benar-benar akan merevisi PermenPAN-RB 37/2018 yang berisi ketentuan nilai passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 baik pelamar umum maupun khusus.

Mereka cemburu, jika pemerintah akhirnya mengambil keputusan itu, maka hal tersebut hanya untuk meluluskan peserta seleksi CPNS yang tidak lulus. Kebijakan yang dinilai sangat aneh karena baru kali pertama kali dilakukan dalam sejarah perekrutan CPNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin berkali-kali menegaskan, rekrutmen CPNS harus ketat demi mendapatkan SDM berkualitas.

Kalau kemudian Menteri Syafruddin benar akan merevisi aturan tersebut, jlas hal itu sangat janggal dan penuh ketidakadilan. Karena memermudah pelamar jalur umum, sementara honorer K2 usia di atas 35 tahun tak juga diberi peluang untuk bisa menjadi PNS.

Setidaknya itu yang kini dirasakan ratusan ribu honorer K2 tua. Mereka merasa pemerintah mempermainkan nasib honorer K2.

Pemerintah tegas menolak honorer K2 tua dengan alasan bertabrakan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain sekarang muncul wacana meluluskan peserta tes CPNS yang tidak lulus passing grade demi mengisi formasi kosong.

Honorer K2 berharap agar formasi CPNS 2018 yang kosong karena tidak terisi jalur umum, diberikan saja kepada mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News