Banyak Honorer Bodong, Salah Siapa? Bagaimana Hitung Anggaran Gaji PPPK? Kacau

Banyak Honorer Bodong, Salah Siapa? Bagaimana Hitung Anggaran Gaji PPPK? Kacau
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih sudah jauh hari mengingatkan pentingnya pendataan tenaga honorer. Ilustrasi Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com - JAKARTA - Kasus honorer bodong kembali menyeruak di tengah harapan para tenaga non-ASN diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penuntasan masalah honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, temuan banyaknya honorer bodong berdasar hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia mengatakan, proses verval terhadap data honorer masih berlangsung. Nantinya, honorer yang datanya sudah valid akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap.

"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9).

Dia mengatakan, pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.

Sebelumnya, Mardani sudah menyebut ada sekitar 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.

Nah, masalah honorer bodong ini berpotensi menghambat program pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.

Banyak tenaga non-ASN berharap bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi ternyata tidak sedikit jumlah honorer bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News