Banyak Pasien COVID-19 Tak Tertangani, PDIP Nilai Pemprov DKI Tidak Siap Menerapkan PSBB

Banyak Pasien COVID-19 Tak Tertangani, PDIP Nilai Pemprov DKI Tidak Siap Menerapkan PSBB
Ketua DPC PDIP Jakarta Selatan Yuke Yurike. Foto: Ist

Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah pernah mengeluarkan aturan soal larangan isolasi mandiri di lingkungan keluarga pada September 2020 lalu atau saat masa PSBB ketat pertama diberlakukan. Sebab, pada masa PSBB sebelumnya, banyak menimbulkan cluster keluarga akibat isolasi mandiri dilingkungan rumah.

Perintah ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19.

Namun pada Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan pasien positif Covid-19 di Jakarta mengisolasi mandiri di rumah. Terpenting, isolasi mandiri dirumah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, kasus positif COVID-19 di Jakarta saat ini masih meningkat. Dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

Lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi/Wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan. Di antaranya, Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; Hotel, Penginapan, atau Wisma; dan Fasilitas Lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya.

Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

"Untuk individu/masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah/fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat dan petugas kesehatan," kata Widyastuti dalam siaran tertulisnya, Kamis (1/10). (dil/jpnn)

PDIP mengkritik ketidaksiapan Pemprov DKI menangani wabah COVID-19 yang menyebabkan banyaknya pasien tidak mendapat penanganan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News