Banyak Pemegang Izin Usaha Tidak Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla

Banyak Pemegang Izin Usaha Tidak Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
Pemadaman titik api oleh Manggala Agni. Foto : Humas KLHK

Kejadian karhutla yang kembali menguat di tahun 2019 ini diduga salah satunya didorong oleh upaya membuka lahan dengan pembakaran. Pemerintah melalui Permentan tersebut memberikan arahan agar pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan serta masyarakat dapat melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran.

Khusus kepada pemegang izin usaha perkebunan, Kementerian Pertanian menghimbau untuk ikuti peraturan yang ada termasuk pembukaan lahan tanpa bakar dan penyiapan sarana prasarana serta regu pemadaman karhutla sesuai diatur dalam Permentan No.5/2018.

Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan menyatakan jika mereka bertugas membina semua perusahaan perkebunan. Dengan mengikuti peraturan, maka pemegang izin usaha perkebunan tidak akan takut diberi sanksi bahkan hingga pencabutan izin, hal ini karena Pemerintah sebenarnya tidak ingin mengganggu kepastian berusaha dari dunia usaha. (cuy/jpnn)

Perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla masih kurang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News