Banyak Perusahaan Tambang Kemplang Pajak

Banyak Perusahaan Tambang Kemplang Pajak
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - NANGA BULIK – Keberadaan beberapa alat berat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau belum memberikan kontribusi dan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Terkait pajak alat berat memang  sudah pernah kita bahas dan saat ini masih dalam proses menunggu petunjuk pimpinan di provinsi," kata Kepala Unit Pelaksana  Teknis Pelayanan Pendapatan (UPTPP) Provinsi  Kalteng di  Nanga Bulik Elyan Bahan.

Dia mengakui, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di kabupaten Lamandau. “Dari pajak tersebut sharingnya  berdasarkan undang-undang adalah 70 persen untuk provinsi dan  30 persen untuk  kabupaten," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini baru lima perusahaan yang tertib membayar pajak untuk alat berat itu. Mereka berasal dari sektor kehutanan. Sedangkan sisanya hampir seluruh alat berat milik pribadi, perkebunan dan pertambangan  belum membayar pajak. Padahal, itu adalah  potensi pajak yang cukup besar. (ryo/jos/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News