Banyak Perusahaan Tambang Kemplang Pajak
jpnn.com - NANGA BULIK – Keberadaan beberapa alat berat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau belum memberikan kontribusi dan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
"Terkait pajak alat berat memang sudah pernah kita bahas dan saat ini masih dalam proses menunggu petunjuk pimpinan di provinsi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan (UPTPP) Provinsi Kalteng di Nanga Bulik Elyan Bahan.
Dia mengakui, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan mengiventarisir keberadaan alat berat yang beroperasi di kabupaten Lamandau. “Dari pajak tersebut sharingnya berdasarkan undang-undang adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini baru lima perusahaan yang tertib membayar pajak untuk alat berat itu. Mereka berasal dari sektor kehutanan. Sedangkan sisanya hampir seluruh alat berat milik pribadi, perkebunan dan pertambangan belum membayar pajak. Padahal, itu adalah potensi pajak yang cukup besar. (ryo/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia