Banyak Pinjol Ilegal, Meutya Hafid Ingatkan Ini ke Masyarakat

Banyak Pinjol Ilegal, Meutya Hafid Ingatkan Ini ke Masyarakat
Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengingatkan kepada masyarakat dan pelajar jangan mudah percaya dengan pinjaman online (pinjol) yang belakangan ini sedang ramai.

Menurut dia saat ini banyak aplikasi pinjol yang belum terverifikasi dan memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat.

"Banyak dari mereka melakukan pemerasan kepada para peminjam dengan mengancam akan membuka data-data pribadi dari orang tersebut," ungkap Meutya dalam webinar bertajuk "Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital", yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/10).

Meutya menambahkan maraknya pinjaman online yang terjadi di berbagai kalangan disebabkan dengan bocornya data pribadi.

Selain itu, dia mengatakan kejahatan penyalahgunaan data pribadi seperti jual-beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah dan penipuan yang menggunakan data pribadi milik orang lain pun sering terjadi di Indonesia.

"Penggunaan data pribadi dari masyarakat atau perorangan secara ilegal (tanpa persetujuan pemilik data dan bertentangan dengan hukum) untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tutur Meutya.

Disisi lain, CEO Nexus Risk Mitigatin & Strategic Communication Firsan Nova mengatakan, pentingnya untuk memitigasi kemungkinan bocornya data-data pribadi di dunia digital.

Dia pun menyarankan kepada pengguna harus lebih peduli terhadap keamanan data di akun media sosial. Salah satunya membuat kata sandi yang sulit untuk diretas.

Meutya Hafid mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pinjol ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News